TUGAS ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

1.       ASPEK HUKUM DALAM JASA KONSTRUKSI
Pada pelaksanaan Jasa Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum:
·           Keperdataan ; menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian.
·           Administrasi Negara; menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang konstruksi.
·           Ketenagakerjaan : menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi.
·           Pidana : menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah pidana.
Mengenai hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata mulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Pada Pasal 1233 KUH Perdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari perjanjian persetujuan dan Undang-Undang. Serta dalam suatu perjanjian dianut asas kebebasan dalam membuat perjanjian, hal ini disimpulkan dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan; segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dimana sahnya suatu perjanjian adalah suatu perjanjian yang memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata, mengatur tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian yaitu :
1.         Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.         Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;
3.         Suatu hal tertentu;
4.         Suatu sebab yang diperkenankan.



2.       KONTRAK FIDIC
FIDIC adalah singkatan dari Federation Internationale Des Ingenieurs-Conseils (International Federation of Consulting Engineers) yang berkedudukan di Lausanne, Swiss, dan didirikan dalam tahun 1913 oleh negara-negara Perancis, Belgia dan Swiss. Dalam perkembangannya, FIDIC merupakan perkumpulan dari assosiasi-assosiasi nasional para konsultan (Consulting engineers) seluruh dunia. Dari asalnya sebagai suatu organisasi Eropa, FIDIC mulai berkembang setelah Perang Dunia ke II dengan bergabungnya Inggris pada tahun 1949 disusul Amerika Serikat pada tahun 1958, dan baru pada tahun tujuhpuluhan bergabunglah negara-negara NIC, Newly Industrialized Countries, sehingga FIDIC menjadi organisasi yang berstandar internasional.
Didukung oleh ilmu pengetahuan dan pengalaman professional yang sedemikian luas dari anggota-anggotanya, FIDIC telah menerbitkan berbagai bentuk standar dari dokumen dan persyaratan kontrak, conditions of contract, untuk proyek-proyek pekerjaan sipil (civil engineering construction) sejak 1957 yang secara terus menerus direvisi dan diperbaiki sesuai perkembangan industri konstruksi. Sejak diterbitkannya edisi ke 1 pada tahun 1957, maka edisi ke 2 diterbitkan pada tahun 1969, edisi ke 3 pada tahun 1977 dan edisi ke 4 pada tahun 1987 yang dicetak ulang dengan beberapa amandemen pada tahun 1992.
Pada tahun 1999 telah dikeluarkan edisi ke 1 dari satu dokumen standar yang sama sekali baru tentang persyaratan kontrak untuk pekerjaan konstruksi, yaitu:”Conditions of Contract for Building and Engineering Works Designed by the Employer“. Pada FIDIC tersebut, hal yang penting adalah diterapkannya suatu pembagian risiko yang berimbang antara pihak-pihak yang terkait dalam suatu pembangunan proyek, yaitu bahwa risiko dibebankan kepada pihak yang paling mampu untuk mengendalikan risiko tersebut.
Jenis kontrak FIDIC dibagi menjadi beberapa warna, yaitu:
1.       Red book (1999): Desain oleh Employer
2.       Yellow book (1999): Plant and Design-Build, desain oleh kontraktor
3.       Silver book (1999): Proyek EPC/Turnkey
4.       Green book (1999): Short Form of Contract
5.       Gold book (2008): Design, Build and Operate
6.       White book (2017): Client – Consultant agreement
7.       Pink book (2010): MDB harmonized version of red book

3.       KLAIM KONTRAK
Klaim adalah tuntutan pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang berhak (untuk memiliki atau mempunyai) atas sesuatu. Klaim konstruksi adalah permohonan atau tuntutan yang timbul dari atau sehubungan dengan pelaksanaan suatu pekerjaan jasa konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa atau antara penyedia jasa utama dengan sub – penyedia jasa atau pemasok bahan atau antara pihak luar dengan pengguna jasa / penyedia jasa yang bisaanya mengenai permintaan tambahan waktu, biaya atau kompensasi lain.
Klaim-klaim konstruksi yang biasa muncul dan paling sering terjadi adalah klaim mengenai waktu dan biaya sebagai akibat perubahan pekerjaan. Bila pekerjaan berubah, katakanlah volume pekerjaan bertambah atau sifat dan jenisnya berubah, tidak terlalu sulit menghitung berapa tambahan biaya yang diminta penyedia jasa beserta tambahan waktu. Namun terkadang penyedia jasa, disamping mengajukan klaim yang disebut tadi, juga mengajukan klaim sebagai dampak terhadap pekerjaan yang tidak berubah. Hal ini dapat diterangkan sebagai berikut: suatu pekerjaan yang tidak diubah terpaksa ditunda (karena alasan teknis pelaksanaannya dengan adanya pekerjaan lain yang berubah).
Menurut Robert D Gilbreath, unsur-unsur klaim konstruksi tersebut adalah:
a.  Tambahan upah, material, peralatan, pengawasan, administrasi, overheaddan waktu.
b.  Pengulangan pekerjaan (bongkar/pasang).
c.   Pengaruh iklim.
d.  De-mobilisasi dan Re-mobilisasi. Salah penempatan peralatan.
e.  Penumpukan bahan.
f.    De-efisiensi jenis pekerjaan.

4.       DISPUTE (SENGKETA)
Penyelesaian sengketa adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak yang lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan). Dalam proses penyelesaian sengketa melalui litigasi merupakan sarana terakhir (ultimum remidium) bagi para pihak yang bersengketa setelah proses penyelesaian melalui non litigasi tidak membuahkan hasil.
Sengketa jasa konstruksi terdiri dari :
a.         Sengketa yang terjadi sebelum adanya kesepakatan kontraktual, dan dalam tahap proses tawar menawar ( Precontractual).
b.         Sengketa yang terjadi pada saat berlangsungnya pekerjaan pelaksanaan konstruksi (contractuai).
c.          Sengketa yang terjadi setelah bangunan beroperasi atau dimanfaatkan selama 10 (sepuluh) tahun.(pascacontractual).
Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, penyelesaian sengketa melalui non litigasi (luar pengadilan) terdiri dari 5 cara yaitu:
1.    Konsultasi: suatu tindakan yang dilakukan antara satu pihak dengan pihak yang lain yang merupakan pihak konsultan
2.    Negosiasi: penyelesaian di luar pengadilan dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis
3.    Mediasi: penyelesaian melalui perundingan untuk mencapai kesepakatan di antara para pihak dengan dibantu oleh mediator
4.    Konsiliasi: penyelesaian sengketa dibantu oleh konsiliator yang berfungsi menengahi para pihak untuk mencari solusi dan mencapai kesepakatan di antara para pihak.
5.    Penilaian Ahli: pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai dengan bidang keahliannya.
Akan tetapi dalam perkembangannya, ada juga bentuk penyelesaian di luar pengadilan yang ternyata menjadi salah satu proses dalam penyelesaian yang dilakukan di dalam pengadilan (litigasi). Contohnya mediasi.




Analisis studi kasus : KLAIM KONSTRUKSI (STUDI KASUS: PEKERJAAN PENGADAAN GEDUNG KESEHATAN PADA BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT SURAKARTA)

 

Klaim merupakan bentuk atau cara permohonan atau permintaan tambahan waktu, biaya atau kompensasi yang lain di dalam suatu pekerjaan konstruksi. Klaim akan lebih memungkinkan di terima, jika di dalam kontrak sudah terdapat klausula mengenai klaim. Sayangnya di dunia jasa konstruksi di Indonesia klausula klaim masih sangat jarang dimasukkan ke dalam dokumen kontrak, sebab masih banyak yang belum memahami tentang klaim atau memahami klaim sebagai tuntutan, dimana orang yang mengajukan klaim dianggap orang yang suka menuntut dan susah diatur. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman mengenai klaim dimana arti klaim dari kepustakaan barat menyatakan bahwa klaim adalah suatu permintaan (demand). Klaim di dunia konstruksi adalah klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan pelaksanaan suatu pekerjaan jasa konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa atau pemasok bahan atau antara pihak luar dan pengguna / penyedia jasa yang biasanya mengenai permintaan tambahan waktu, biaya atau kompensasi lain (Nazarkhan Yasin, 2004).

Proyek pekerjaan Pengadaan Gedung Kesehatan pada Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta dikerjakan oleh PT. Karya Kencana Mukti, sedangkan proses perencanaannya dikerjakan oleh konsultan CV. MEDESAIN serta Konsultan Pengawas CV. AFIAT. Proyek pekerjaan Pengadaan Gedung Kesehatan pada Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta ini dalam pelaksanaanya mengalami permasalahan-permasalahan yang berakibat kerugian pada pihak kontraktor, sehingga pada akhirnya pihak kontraktor mengajukan klaim (permintaan atau permohonan) kepada pihak pengguna (user).
Dari hasil pembahasan pada proyek pekerjaan Pengadaan Gedung Kesehatan pada Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta Tahun Anggaran 2007 didapatkan beberapa kesimpulan sebagai berikut : Klaim pertama mengenai perpanjangan waktu pelaksanaan dimana pada dokumen kontrak pelaksanaan berakhir pada tanggal 4 Desember 2007 setelah melalui kesepakatan disetujui penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir sampai tanggal 31 Desember 2007. Klaim kedua terjadi pada pembangunan gedung Aula dimana terdapat penambahan item pekerjaan yaitu peninggian elevasi lantai Aula setinggi 40 cm. Sesuai kesepakatan biaya penambahan item pekerjaan tersebut diambilkan dari pengurangan volume pekerjaan Paving halaman. Klaim ketiga terjadi juga karena terdapat penambahan item pekerjaan peninggian elevasi Paving halaman. Sesuai kesepakatan biaya penambahan item pekerjaan tersebut juga diambilkan dari pengurangan volume pekerjaan Paving halaman
Pada jurnal ini menjelaskan bahwa klaim adalah bentuk atau cara permohonan atau permintaan tambahan waktu, biaya atau kompensasi yang lain di dalam suatu pekerjaan konstruksi. Disini peluang klaim diterima lebih besar apabila di dalam kontrak sudah terdapat klausula mengenai klaim. Tetapi didalam industri jasa konstruksi di Indonesia klausula masih sangat jarang dimasukkan ke dalam dokumen kontrak, dikarenakan banyak yang bekum memahami tentang klaim, dimana orang yang mengajukan klaim biasa dianggap orang yang suka menuntut. Oleh karena itu perlu adanya pemahaman secara mendalam mengenai klaim. Klaim adalah suatu permintaan (demand) sedangkan klaim di industri konstruksi adalah klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan pelaksanaan suatu pekerjaan jasa skonstruksi antara oengguna jasa dan penyedia jasa atau pemasok bahan atau antara pihak luar dan pengguna / penyedia jasa yang biasa nya mengenai permintaan tambahan waktu, biaya atau kompensasi lain (Nazarkhan Yasin, 2004)


DAFTAR PUSTAKA

               



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERENCANAAN STRUKTUR JEMBATAN

PENGARUH PENAMBAHAN ZAT KIMIA PLASTISEMENT-VZ TERHADAP KARAKTERISTIK BETON