Postingan

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

1.        ASPEK HUKUM DALAM JASA KONSTRUKSI Pada pelaksanaan Jasa Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum: ·            Keperdataan ; menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak  pekerjaan jasa konstruksi , yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian. ·            Administrasi Negara; menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang konstruksi. ·            Ketenagakerjaan : menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi. ·            Pidana : menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah pidana. Mengenai hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata mulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Pada Pasal 1233 KUH Perda

PERENCANAAN STRUKTUR JEMBATAN

Gambar
Jembatan merupakan salah satu bentuk konstruksi yang berfungsi meneruskan jalan melalui suatu rintangan. Seperti sungai, lembah dan lain-lain sehingga lalu lintas jalan tidak terputus olehnya. 1. Syarat-syarat perencanaan jembatan a. Letaknya dipilih sedemikian rupa dari lebar pengaliran agar bentang bersih jembatan tidak terlalu panjang. b. Kondisi dan parameter tanah dari lapisan tanah dasar hendaknya memungkinkan perencanaan struktur pondasi lebih efesien. c. Penggerusan ( scow-ing ) pada penampang sungai hendaknya dapat diantisipasi sebelumnya dengan baik agar profil saluran di daerah jembatan dapat teratur dan panjang. 2. Peraturan-peraturan dalam perencanaan jembatan SNI 03-1725-1989, Pedoman perencanaan pembebanan jembatan jalan raya. SNI 2838:2008, Standar perencanaan ketahanan gempa untuk jembatan SNI 03-2850-1992, Tata cara pemasangan utilitas di jalan RSNI T-02-2005, Standar pembebanan untuk jembatan. RSNI T-03-2005, Standar perencanaan struktur